Minggu, 13 Mei 2012

SPRINSIP-PRINSIP BISNI

Organisas iatau Perusahaan dibagi menjadi 2 yaitu :
1. Organisasi atau Perusahaan Berbadan hukum
   a. Perusahaan Terbatas ( PT)
       Menurut undang2 no 40 tahun 2007 PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarakan perjanjian , melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam uu serta peraturan pelaksanaanya.
   b. Koperasi
      Dalam UU perkoperasian no 25 tahun 1992 Koperasi adalah badan usaha yang beranggotaan orang2 atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatanya berdasarkan prinsip koperasi.
2. Organisasi atau perusahaan yang tidak berbadan Hukum
a. Persekutuan perdata
b. Persekutuan atau Perusahaan Firma (Fa)
    adalah tiap2 persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama.
c.Perusahaan comanditer( CV )
  adalah bentuk Persekutuan yang didrikan oleh seseorang atau lebih yang mengurus dan bertanggung jawab penuh dengan seluruh harta bendanya,dengan seseorang atau lebih yang memberikan modal dan bertanggung jawab terbatas sebesar modal penyertaanya Para persero ( pemegang saham )yang mengurus CV disebut Sekutu Kerja atau sekutu complementer dan sekutu diam(sleeping Patners) yang hanya menanamkan modal,tanpa ikut mengurus CV nya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar