SPRINSIP-PRINSIP BISNI
Organisas iatau Perusahaan dibagi menjadi 2 yaitu :
1. Organisasi atau Perusahaan Berbadan hukum
a. Perusahaan Terbatas ( PT)
Menurut undang2 no 40 tahun 2007 PT adalah badan hukum yang merupakan
persekutuan modal, didirikan berdasarakan perjanjian , melakukan
kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham
dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam uu serta peraturan
pelaksanaanya.
b. Koperasi
Dalam UU perkoperasian
no 25 tahun 1992 Koperasi adalah badan usaha yang beranggotaan orang2
atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatanya berdasarkan
prinsip koperasi.
2. Organisasi atau perusahaan yang tidak berbadan Hukum
a. Persekutuan perdata
b. Persekutuan atau Perusahaan Firma (Fa)
adalah tiap2 persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama.
c.Perusahaan comanditer( CV )
adalah bentuk Persekutuan yang didrikan oleh seseorang atau lebih yang
mengurus dan bertanggung jawab penuh dengan seluruh harta
bendanya,dengan seseorang atau lebih yang memberikan modal dan
bertanggung jawab terbatas sebesar modal penyertaanya Para persero (
pemegang saham )yang mengurus CV disebut Sekutu Kerja atau sekutu
complementer dan sekutu diam(sleeping Patners) yang hanya menanamkan
modal,tanpa ikut mengurus CV nya.